PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA
KONGRES PWI XXIV SOLO
28-29 SEPTEMBER 2018
PERATURAN RUMAH TANGGA PWI
PERATURAN DASAR
PERATURAN RUMAH TANGGA,
KODE ETIK JURNALISTIK,
DAN
KODE PERILAKU WARTAWAN
PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA
DITERBITKAN OLEH
PWI PUSAT
AGUSTUS 2019
_________________________________
PERATURAN RUMAH TANGGA PWI
BAB I
UPAYA MENCAPAI TUJUAN
Pasal 1
Upaya ke dalam :
a. Menyelenggarakan, mendorong, dan membantu pendidikan serta pelatihan kewartawanan dan aspek lain yang berkaitan dengan kompetensi dan profesionalisme pers
b. Menyelenggarakan seminar, diskusi, dan lokakarya, baik mengenai kewartawanan, aspek-aspek lain dari penyelenggaraan pers maupun masalah-masalah yang aktual serta persoalan yang sedang dihadapi bangsa dan negara;
c. Melakukan penelitian dan pengkajian kehidupan pers dan komunikasi.
d. Memantau ketaatan anggota terhadap Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan kedisiplinan organisasi, serta memberikan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran.
e. Memberikan advokasi dan bantuan hukum kepada anggota yang menjalankan profesi kewartawanannya, termasuk dalam perselisihan dengan perusahaan pers tempatnya bekerja;
f. Memperjuangkan kesejahteraan wartawan.
Pasal 2
Upaya keluar:
a. Berperan di Dewan Pers dan lembaga yang berkaitan dengan perlindungan serta pengembangan demokrasi dan kemerdekaan pers;
b. Memberikan pemikiran dalam penyusunan peraturan perundang-undangan mengenai pers;
c. Memberikan advokasi dan bantuan hukum serta berperan aktif dalam penyelesaian konflik dan kasus hukum pers.
d. Melakukan kerja sama dengan lembaga di dalam dan luar negeri sebagai upaya mewujudkan kemerdekaan pers yang profesional.
e. Mendukung dan melakukan kontrol sosial terhadap penyelenggara negara dan kehidupan berbangsa dan bernegara.
f. Memperjuangkan terjaminnya hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan bermanfaat;
g. Mensosialisasikan Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan serta fungsi, tugas, dan hak-hak pers;
h. Memberikan penghargaan kepada individu, lembaga, dan kelompok masyarakat yang berjasa luar biasa dalam pengembangan profesi kewartawanan.
i. Memperjuangkan anggota untuk menempati berbagai posisi di lembaga dan atau organisasi yang berkaitan dengan pengembangan demokrasi dan kemerdekaan pers.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 3
1) Permohonan menjadi Anggota PWI diajukan dengan mengisi formulir yang sudah ditentukan dan ditandatangani oleh pemohon.
2) Formulir untuk Anggota Muda harus dilampiri:
a. Sertifikat Orientasi keorganisasian PWI
b. Surat keterangan hubungan kerja dari perusahaan pers yang berbadan hukum.
3) Proses pendaftaran dan penerimaan Anggota Muda dengan persyaratan sebagaimana dalam ayat
(2) di atas dilaksanakan oleh Provinsi.
4) Bagi wartawan lepas (freelance) berlaku ketentuan harus melampirkan surat keterangan dari sekurang-kurangnya dua Penanggung jawab/Pemimpin Redaksi dari perusahaan pers yang berbadan hukum.
5) Ketentuan sebagaimana dimaksud di dalam ayat (1) dan (2) Pasal ini berlaku juga bagi wartawan Indonesia yang bekerja pada perusahaan pers asing.
6) Formulir permohonan untuk menjadi Anggota Biasa harus dilampiri:
a. Kartu Anggota Muda;
b. Surat keterangan hubungan kerja dari perusahaan pers yang berbadan hukum.
c. Sertifikat kompetensi wartawan
7) Formulir permohonan untuk menjadi Anggota Luar Biasa harus dilampiri Kartu Anggota Biasa.
8) Formulir permohonan beserta lampirannya harus diserahkan kepada Pengurus Provinsi PWI.
9) Pengurus Provinsi PWI meneliti kelengkapan persyaratan permohonan dan meneruskannya ke Pengurus Pusat PWI.
10) Pengurus Pusat PWI dapat menyetujui, menangguhkan, atau menolak permohonan keanggotaan yang diusulkan Pengurus Provinsi.
11) Pengurus Pusat PWI dapat mengangkat dan menetapkan seseorang langsung menjadi anggota biasa bagi mereka yang mempunyai prestasi jurnalistik atau berdasarkan pertimbangan lain setelah berkomunikasi dengan pengurus provinsi.
12) Kartu anggota biasa dikeluarkan oleh PWI Pusat dan kartu anggota muda dikeluarkan oleh PWI Provinsi.
BAB III
SANKSI
Pasal 4
1) Organisasi dapat menjatuhkan sanksi organisatoris terhadap anggota karena satu di antara hal-hal berikut:
a. Melakukan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dan atau Kode Perilaku Wartawan.
b. Melakukan perbuatan yang merendahkan martabat, kredibilitas dan integritas profesi serta organisasi;
c. Melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI;
d. Menyalahgunakan nama organisasi untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain;
e. Tidak lagi melaksanakan profesi kewartawanan pada perusahaan pers yang berbadan hukum;
f. Dijatuhi hukuman oleh pengadilan karena melakukan tindak pidana yang berkekuatan hukum tetap.
2) Tindakan organisasi dapat berupa:
a. Peringatan keras;
b. Pemberhentian sementara;
c. Pemberhentian penuh.
Pasal 5
1) Peringatan keras, pemberhentian sementara atau pemberhentian penuh berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud di dalam ayat (2-a, 2-b dan 2-c) Pasal 4, ditetapkan oleh Dewan Kehormatan dan disampaikan kepada Pengurus Pusat untuk ditindak lanjuti.
2) Keputusan Pengurus Provinsi bersifat sementara sampai ada keputusan Pengurus Pusat. Keputusan Pengurus Provinsi selambat- lambatnya 2 (dua) minggu harus disampaikan kepada PWI Pusat.
3) Pengurus Pusat dapat menyetujui, mengubah atau menolak tindakan organisatoris yang diusulkan Pengurus Provinsi;
4) Pada tahap pertama pemberhentian sementara berlaku paling lama 2 (dua) tahun dengan ketentuan:
a. Atas usul Pengurus Provinsi, Pengurus Pusat dapat memperpendek atau memperpanjang masa berlakunya pemberhentian sementara yang sedang dijalani;
b. Atas usul Pengurus Provinsi, Pengurus Pusat dapat meningkatkan pemberhentian sementara menjadi pemberhentian penuh.
5) Setiap keputusan Pengurus Pusat yang berkaitan dengan pemberhentian sementara dan pemberhentian penuh harus disampaikan kepada anggota bersangkutan dengan tembusan kepada Pengurus Provinsi, Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi media tempatnya bekerja dan pihak-pihak lain yang dianggap perlu.
Pasal 6
1) Anggota yang terkena sanksi berhak membela diri secara tertulis atau hadir dalam Rapat Pengurus.
2) Pembelaan diri dapat juga dilakukan di Konferensi Provinsi dan atau Kongres dengan mengajukan terlebih dahulu secara tertulis.
Pasal 7
1) Keanggotaan gugur karena:
a. Meninggal dunia;
b. Tidak melakukan lagi kegiatan jurnalistik lebih dari 1 (satu) tahun;
c. Tidak memperpanjang kartu anggota lebih dari 1 (satu) tahun;
d. Mengundurkan diri;
e. Terkena sanksi Pemberhentian penuh.
2) Anggota yang pindah ke media lain harus mengganti Kartu Anggotanya.
3) Anggota yang dipensiunkan oleh media tempatnya bekerja tetapi melanjutkan kegiatan kewartawanannya secara aktif dan kontinyu dapat tetap menjadi anggota.
4) Mereka yang gugur keanggotaan sebagai Anggota Biasa dikarenakan alasan sebagaimana dimaksud di dalam Ayat (1-b,1-c, 1-d dan 1-e) Pasal ini dapat menjadi Anggota Luar Biasa.
Pasal 8
1) Anggota yang telah dijatuhi sanksi hukuman organisatoris dapat mengajukan permohonan rehabilitasi kepada Pengurus Pusat melalui Pengurus Provinsi.
2) Anggota yang dikenakan pemberhentian sementara langsung direhabilitasi pada saat skorsingnya berakhir, kecuali jika anggota bersangkutan menyatakan mengundurkan diri.
Pasal 9
1) Setiap Anggota Biasa dan Anggota Muda memperoleh Kartu Anggota.
2) Anggota Biasa harus memperbaharui Kartu Anggotanya setiap tiga tahun, dan Anggota Muda harus memperbaharui kartu anggotanya setelah dua tahun.
3) Anggota Luar Biasa harus memperbarui kartunya setiap 5 (lima) tahun.
4) Kartu Anggota bagi anggota yang sudah berusia 60 tahun berlaku untuk seumur hidup dengan ketentuan selama yang bersangkutan tetap menjalankan profesi kewartawanan dan telah menjadi Anggota PWI sekurang-kurangnya 15 tahun.
Pasal 10
1) Keanggotaan seseorang disesuaikan dengan wilayah tempat anggota bersangkutan melaksanakan profesi kewartawanannya secara permanen.
2) Anggota yang domisili penugasannya sebagai wartawan pindah ke wilayah PWI Provinsi lain harus memutasikan keanggotaannya ke PWI Provinsi yang baru.
3) Permohonan mutasi diajukan oleh anggota bersangkutan kepada Pengurus PWI Provinsi asal dengan tembusan kepada Pengurus PWI Provinsi di daerah tujuan dan kepada Pengurus Pusat PWI.
4) Surat Keputusan pemutasian dikeluarkan oleh Pengurus PWI Provinsi asal dengan tembusan kepada Pengurus PWI Provinsi di daerah tujuan dan kepada Pengurus Pusat PWI.
5) Tembusan Surat Keputusan pemutasian yang disampaikan kepada Pengurus PWI Provinsi di daerah tempat domisili tugas yang baru harus disertai berkas keanggotaan yang bersangkutan.
6) Anggota bersangkutan harus mengajukan permohonan penggantian kartu anggota/Pers PWI kepada Pengurus PWI Provinsi di tempat penugasannya yang baru.
7) Ketentuan Pasal 10 ini tidak berlaku bagi anggota yang pemindahan penugasannya bersifat sementara (tidak lebih dari satu tahun).
Pasal 11
1) Anggota yang pindah ke media lain harus melaporkan kepindahannya kepada Pengurus PWI Provinsi sekaligus mengajukan permohonan penggantian Kartu Anggota.
2) Laporan kepindahan dan permohonan penggantian Kartu Anggota harus dilampiri: Fotokopi surat hubungan kerja anggota bersangkutan menjadi wartawan di perusahaan pers yang baru.
Pasal 12
Bagi Anggota PWI yang keluar dari PWI harus dibuatkan berita acara dan bila berkeinginan kembali lagi kepada PWI diperlakukan sebagai Anggota Muda.
BAB IV
PENGURUS PUSAT PWI
Pasal 13
1) Personalia Dewan Penasihat, Pengurus Harian PWI Pusat, Ketua Komisi, Ketua Departemen, Direktur Program, ditetapkan oleh Ketua Umum terpilih dibantu oleh Formatur dan sudah menjadi anggota biasa.
2) Susunan Pengurus Harian Pusat PWI sebagaimana dimaksud ayat (1) sudah terbentuk dan diumumkan selambat-lambatnya satu bulan setelah Kongres.
3) Anggota yang tidak hadir dapat ditetapkan menjadi Pengurus Pusat PWI.
4) Formatur terdiri atas Ketua Umum terpilih ditambah 4 (empat) anggota formatur lainnya yang dipilih/ditetapkan oleh Kongres.
5) Pemilihan Ketua Umum dan anggota Formatur dilakukan melalui musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara.
6) Penggantian anggota Pengurus Pusat PWI yang tidak aktif atas usul Ketua Umum atau atas usul anggota Pleno harus mendapatkan persetujuan rapat Pleno Pengurus Pusat PWI dengan terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan melakukan klarifikasi.
7) Penggantian ketua umum yang berhalangan tetap diputuskan dalam rapat pleno pengurus pusat PWI.
Pasal 14
1) Dewan Penasihat dapat diambil dari unsur tokoh masyarakat diluar PWI.
2) Dewan Penasihat berhak memberikan usul, saran, dan pertimbangan kepada Pengurus Harian,
Ketua Komisi, Ketua Departemen, Direktur Progam maupun Dewan Kehormatan, diminta atau tidak diminta.
3) Dewan Penasihat berhak menghadiri Rapat Pleno Pusat PWI maupun Rapat Pengurus Harian.
Pasal 15
1) Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pengurus Harian Pusat PWI:
a. Melaksanakan semua upaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga, sesuai program yang ditetapkan oleh Kongres;
b. Mengambil keputusan yang dianggap perlu;
c. Mewakili organisasi baik ke dalam maupun ke luar;
d. Menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada Kongres.
2) Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Ketua Umum:
a. Menggerakkan, mengkoordinasikan, dan mengendalikan Pengurus Harian.
b. Mewakili organisasi ke dalam maupun ke luar;
c. Bersama Sekretaris Jenderal atau Wakil Sekretaris Jenderal mengikat dan menandatangani perjanjian dengan pihak luar yang telah disetujui oleh sekurang-kurangnya Pengurus Harian dan setelah meminta pertimbangan para Penasihat;
d. Bersama Sekretaris Jenderal atau Wakil Sekretaris Jenderal dan Ketua Bidang bersangkutan menadatangani surat-surat keputusan, instruksi, dan surat edaran intern;
e. Bersama Sekretaris Jenderal atau Wakil Sekretaris Jenderal menandatangani surat-surat untuk pihak luar;
f. Menunjuk salah seorang Ketua Bidang atau anggota Pengurus Harian lain untuk mewakilinya, baik dalam kegiatan intern maupun ekstern.
3) Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Ketua Bidang Organisasi:
a. Melaksanakan program dan keputusan organisasi yang berkaitan dengan aspek keorganisasian, keanggotaan, baik yang bersifat pembinaan maupun pengawasan administrasi;
b. Berkoordinasi dengan Ketua Bidang bersangkutan dan Sekretaris Jenderal dalam melaksanakan hal-hal yang dimaksud di dalam butir (a);
c. Berkoordinasi dengan Ketua Bidang Daerah untuk menghadiri Konferensi Provinsi dan Konferensi Kerja Provinsi;
d. Melaksanakan hal-hal yang dilimpahkan oleh Ketua Umum.
4) Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Ketua Bidang Daerah:
a. Melakukan pembinaan kepada pengurus Provinsi;
b. Berkoordinasi dengan Ketua Bidang bersangkutan dan Sekretaris Jenderal dalam melaksanakan hal-hal yang dimaksud dalam butir a;
c. Berkoordinasi dengan Ketua Bidang Organisasi untuk menghadiri Konferensi Provinsi dan Konferensi Kerja Provinsi;
d. Melaksanakan hal-hal yang dilimpahkan oleh Ketua Umum.
5) Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan:
a. Melaksanakan pemberian bantuan hukum kepada wartawan dalam kasus delik pers, baik pada tahap penyidikan maupun pada persidangan di tingkat pengadilan negeri sampai dengan kasasi dan grasi;
b. Mewakili PWI dalam penyelesaian perselisihan antara wartawan dan manajemen media tempatnya bekerja, termasuk pemberian bantuan hukum;
c. Mengkaji dan meneliti peraturan perundang-undangan yang menghambat kemerdekaan pers dan tugas-tugas jurnalistik;
d. Membentuk Kelompok Kerja Bantuan Hukum;
e. Melaksanakan hal-hal lain yang dilimpahkan oleh Ketua Umum.
6) Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Ketua Bidang Pendidikan:
a. Melaksanakan program organisasi di bidang pendidikan dan pelatihan wartawan;
b. Mengelola Sekolah Jurnalisme Indonesia;
c. Mengelola Uji Kompetensi Wartawan
d. Melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Ketua Umum.
7) Tugas, wewenang dan tanggung jawab Ketua Bidang Kerja sama & Kemitraan:
a. Merintis dan melakukan kerja sama dengan pihak-pihak luar yang dapat menunjang program PWI;
b. Merencanakan program-program pengembangan kegiatan organisasi dalam berbagai bidang untuk menjawab tantangan dan kebutuhan;
c. Bersama Sekretaris Jenderal mengkoordinasikan bidang dan departemen untuk melakukan kerja sama dengan pihak luar;
d. Mengevaluasi program kerja sama yang telah berjalan dan melakukan perbaikan;
e. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan Ketua Umum
8) Tugas, wewenang,dan tanggung jawab Ketua Bidang Luar Negeri:
a. Melaksanakan program dan keputusan-keputusan organisasi di bidang hubungan luar negeri;
b. Membangun kerja sama dengan lembaga, instansi, dan organisasi internasional di dalam dan luar negeri;
c. Mewakili Ketua Umum di forum-forum pertemuan regional maupun internasional;
d. Duduk sebagai Wakil PWI di organisasi-organisasi wartawan regional maupun internasional;
e. Melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Ketua Umum.
9) Tugas, wewenang dan tanggung jawab Ketua Bidang Multimedia & Teknologi Informasi:
a. Bersama Ketua Bidang Organisasi melaksanakan program dan keputusan organisasi yang berkaitan dengan keorganisasian dan keanggotaan sesuai dengan jenis medianya;
b. Melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Ketua Umum kepadanya.
10) Tugas, wewenang dan tanggung jawab Ketua Bidang Aset
a. Bersama dengan sekjen dan bendahara melaksanakan pendataan, pengawasan, dan pengembangan asset pwi di pusat, provinsi dan kota/kabupaten
b. Melaksanakan tugas yg dilimpahkan oleh ketua umum kepadanya
11) Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Sekretaris Jenderal:
a. Bersama Ketua Umum melaksanakan hal-hal yang diatur di dalam ayat (2) butir (c, d, e, f) Pasal ini;
b. Memimpin penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan;
c. Mengatur penugasan jajaran Staf Sekretariat;
d. Melakukan penelitian, riset dan survei yang berkaitan dengan kehidupan dan penghidupan wartawan khususnya dan pers pada umumnya;
e. Melakukan pendataan keanggotaan PWI;
f. Melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Ketua Umum.
12) Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Wakil Sekretaris Jenderal:
a. Membantu Sekretaris Jenderal dalam penyelenggaraan kesekretariatan sehari-hari;
b. Mewakili Sekretaris Jenderal, jika Sekretaris Jenderal berhalangan.
13) Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Bendahara Umum:
a. Mencari dana yang sesuai peraturan untuk kepentingan organisasi;
b. Mengelola keuangan dan harta kekayaan (aset) organisasi;
c. Bersama Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal menandatangani cheque dan surat-surat berharga lainnya;
d. Melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Ketua Umum.
14) Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Wakil Bendahara Umum:
a. Mewakili Bedahara Umum jika Bendahara Umum berhalangan;
b. Melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Ketua Umum.
Pasal 16
1) Ketua Departemen dan Direktur Program di bawah koordinasi Ketua Umum.
2) Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Ketua Departemen:
a. Bekerja sama dengan Ketua Bidang Pendidikan dan Ketua Bidang Litbang melaksanakan program pengembangan kualitas profesi kewartawanan di bidang masing-masing sesuai program organisasi yang diamanatkan oleh Kongres PWI;
b. Mengupayakan hal-hal yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan kewartarwanan di bidang masing-masing.
3) Tugas, wewenang, dan tanggungjawab Direktur Program:
a. Menjalankan tugas khusus yang dilimpahkan oleh Ketua Umum;
b. Bekerja sama dengan pihak-pihak terkait sesuai dengan bidang tugasnya.
BAB V
PENGURUS PWI PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Pasal 17
1) Pengurus Harian PWI Provinsi dan Ketua Seksi ditetapkan oleh Tim Formatur yang dipilih dalam Konferensi Provinsi.
2) Personalia Pengurus Harian PWI Provinsi ditetapkan melalui ketentuan sebagai berikut:
a. Konferensi Provinsi memilih lebih dulu Ketua Provinsi untuk masa kepengurusan mendatang;
b. Konferensi Provinsi memilih Formatur 5 (lima) orang, terdiri dari Ketua terpilih dan empat anggota;
c. Formatur bertugas menyusun pengurus dan Anggota Dewan Kehormatan Provinsi.
d. Utusan Pengurus Pusat dapat menjadi salah satu anggota formatur.
3) Pemilihan dilakukan melalui pemungutan suara secara tertulis serta bebas dan rahasia.
4) Konferensi Provinsi dihadiri oleh seorang atau lebih utusan Pengurus Pusat yang bertugas:
a. Memantau dan menjadi narasumber pelaksanaan Konferensi Provinsi agar sesuai dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tanggga PWI;
b. Dapat menjadi formatur dalam penyusunan kepengurusan.
5) Dalam hal Konferensi Provinsi gagal memilih Ketua Provinsi dan Formatur, Konferensi harus diulang dalam jangka waktu paling lama 45 hari dengan ketentuan bahwa untuk mencegah kevakuman, Pengurus Pusat membentuk Caretaker Pengurus Provinsi yang bertugas mempersiapkan Konferensi Provinsi Ulang.
6) Pengurus Harian dapat mengangkat Ketua-ketua Kelompok Kerja Wartawan dengan memperhatikan aspirasi para wartawan di bidang masing-masing.
7) Masa bakti Pengurus Provinsi 5 tahun, dan jika terjadi lowongan antar waktu, pengisiannya ditetapkan oleh Pengurus Pleno Provinsi berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
8) Penggantian anggota Pengurus PWI Provinsi yang tidak aktif atas usul Ketua Provinsi atau atas usul anggota Pleno harus mendapatkan persetujuan rapat Pleno Provinsi dengan terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan melakukan klarifikasi.
9) Jika karena sesuatu hal jabatan Ketua Provinsi lowong, penetapan penggantinya dilakukan melalui rapat pleno pengurus Provinsi yang dihadiri oleh pengurus Pusat.
Pasal 18
1) Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pengurus Provinsi:
a. Melaksanakan berbagai upaya yang diamanatkan di dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga sesuai program yang ditetapkan oleh Kongres serta dijabarkan oleh Konferensi Provinsi;
b. Mewakili organisasi ke dalam maupun ke luar;
c. Mengambil keputusan yang dianggap perlu;
d. Menjalin dan menggalang hubungan dan kerja sama dengan pimpinan media, unsur pemerintah, dan masyarakat;
e. Menyampaikan laporan pertanggung jawaban dalam Konferensi Provinsi.
2) Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Ketua:
a. Memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan tugas, wewenang dan tanggung jawab Pengurus Provinsi sebagaimana dimaksud di dalam ayat (1) Pasal ini;
b. Mewakili organisasi ke dalam maupun ke luar;
c. Bersama Sekretaris atau Wakil Sekretaris menandatangani surat keputusan, instruksi, surat keluar, serta naskah kesepakatan dengan pihak-pihak di luar PWI;
d. Bersama Sekretaris dan Bendahara menandatangani cheque dan surat berharga lainnya.
3) Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Wakil Ketua Bidang Organisasi:
a. Menangani hal-hal yang berkaitan dengan seleksi penerimaan dan peningkatan status keanggotaan;
b. Menangani hal-hal yang berkaitan dengan penegakan disiplin anggota terhadap PD/PRT, Kode Etik Jurnalistik, Kode Perilaku Wartawan dan keputusan-keputusan lain dari organisasi;
c. Melaksanakan hal lain yang dilimpahkan oleh Ketua kepadanya.
4) Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan:
a. Melaksanakan pemberian bantuan hukum kepada wartawan dalam kasus delik pers;
b. Mewakili PWI dalam penyelesaian perselisihan wartawan dengan manajemen media tempatnya bekerja, termasuk pemberian bantuan hukum;
c. Membentuk Kelompok Kerja Bantuan Hukum;
d. Mengkaji dan meneliti peraturan perundang-undangan yang menghambat kemerdekaan pers dan tugas-tugas jurnalistik;
e. Melaksanakan hal-hal lain yang dilimpahkan Ketua.
5) Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Wakil Ketua Bidang Pendidikan:
a. Menangani hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan wartawan;
b. Menjalin kerja sama dengan lembaga pendidikan setempat dalam rangka pengembangan kualitas wartawan dan kewartawanan;
c. Melaksanakan hal lain yang dilimpahkan oleh Ketua kepadanya.
6) Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Wakil Ketua Bidang Kesejahteraan :
a. Menangani hal-hal yang berkaitan dengan kesejahteraan anggota PWI;
b. Secara ex oficio duduk di Badan Pengawas Koperasi Wartawan di tingkat Provinsi;
c. Melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Ketua.
7) Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Wakil Ketua Bidang Program dan Kerja Sama:
a. Merancang dan melaksanakan program-program kerja sama dengan lembaga atau instansi mitra kerja di bidang media maupun di luar media;
b. Melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Ketua.
8) Tugas, wewenang dan tanggung jawab wakil ketua bidang media siber/multimedia :
a. Bersama ketua bidang organisasi melaksanakan program dan keputusan organisasi yg berkaitan dengan keorganisasian dan keanggotaan sesuai dengan jenis medianya
b. melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh ketua kepadanya.
9) Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Sekretaris:
a. Melaksanakan hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan/administrasi;
b. Bersama Ketua menandatangani surat-surat keputusan, instruksi, dan surat-surat keluar;
c. Bersama Ketua dan Bendahara menandatangani cheque dan surat-surat berharga lainnya.
10) Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Wakil Sekretaris:
a. Membantu Sekretaris dalam menangani sehari-hari hal-hal yang berkaitan dengan kesekretariatan/administrasi;
b. Mewakili Sekretaris jika Sekretaris berhalangan.
11) Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Bendahara:
a. Mengelola keuangan dan harta lain milik organisasi;
b. Bersama Ketua dan Sekretaris menandatangani cheque dan surat-surat berharga lainnya.
12) Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Wakil Bendahara:
a. Membantu Bendahara melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya sehari-hari;
b. Mewakili Bendahara jika Bendahara berhalangan.
13) Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Ketua Seksi:
a. Bekerja sama dengan Wakil Ketua Bidang Pendidikan melaksanakan program pendidikan dan pelatihan wartawan di bidang masing-masing;
b. Mengkoordinasikan kegiatan peliputan di bidang masing-masing
Pasal 19
1) Ketua PWI Kabupaten/Kota dipilih oleh Konferensi Perwakilan di antara anggota biasa yang hadir serta memenuhi persyaratan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Dasar.
2) Personalia Pengurus Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Ketua terpilih bersama utusan Pengurus PWI Provinsi.
3) Masa bakti Pengurus Kabupaten/Kota 3 (tiga) tahun, dan jika terjadi lowongan antarwaktu, pengisiannya ditetapkan oleh Pengurus Kabupaten/Kota bersama utusan Pengurus Provinsi.
4) Pengurus Kabupaten/Kota mengemban tugas, wewenang, dan tanggung jawab:
a. Melaksanakan program kerja yang ditetapkan oleh Konferensi Provinsi serta dijabarkan oleh Konferensi Kabupaten/Kota;
b. Melaksanakan keputusan-keputusan Pengurus Provinsi/Pusat.
5) Menjalin kerja sama baik dengan unsur pemerintah maupun masyarakat.
Pasal 20
1) Personalia Pengurus Provinsi yang sudah ditetapkan oleh Ketua dan Formatur terpilih dilaporkan kepada Pengurus Pusat untuk disahkan.
2) Personalia Pengurus Kabupaten/Kota yang sudah disusun oleh Ketua Kabupaten/Kota terpilih bersama utusan Pengurus Provinsi ditetapkan oleh Pengurus Provinsi dan dilaporkan kepada Pengurus Pusat untuk disahkan.
BAB VI
DEWAN KEHORMATAN
Pasal 21
1) Ketua Dewan Kehormatan dipilih oleh Kongres melalui sistem yang ditetapkan oleh Kongres.
2) Melalui konsultasi dengan Dewan Penasihat dan Ketua Umum PWI, Ketua Dewan Kehormatan menetapkan Sekretaris merangkap anggota dan anggota lainnya;
3) Jika karena sesuatu hal jumlah Anggota Dewan berkurang, pengisiannya ditetapkan oleh rapat pleno Dewan Kehormatan serta melalui konsultasi dengan Dewan Penasihat dan Ketua Umum Pusat PWI.
4) Anggota Dewan Kehormatan tidak boleh merangkap jabatan kepengurusan di PWI maupun di partai politik dan organisasi yang terafiliasi.
5) Dewan Kehormatan dipilih untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan bersifat otonom.
Pasal 22
1) Bersama Pengurus Pusat PWI, Dewan Kehormatan mengemban tugas dan tanggung jawab:
a. Meningkatkan penghayatan dan ketaatan terhadap KEJ dan Kode Perilaku Wartawan dalam diri anggota;
b. Mensosialisasikan KEJ dan Kode Perilaku Wartawan di kalangan pemerintah dan masyarakat.
2) Dewan Kehormatan adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan telah terjadinya pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dan menetapkan sanksi terhadap pelanggarnya.
3) Pada akhir masa baktinya, Dewan Kehormatan harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban di Kongres.
Pasal 23
1) Dewan Kehormatan berkewajiban melayani dan memproses pengaduan dari semua pihak.
2) Kasus pelanggaran KEJ dan Kode Perilaku Wartawan dibahas dalam rapat pleno Dewan Kehormatan dengan mengundang Penanggung Jawab media atau wartawan bersangkutan.
3) Jika karena sesuatu hal tidak dapat memenuhi ketentuan butir (2), Dewan Kehormatan harus memberikan kesempatan kepada Penanggung Jawab media atau wartawan bersangkutan untuk menyampaikan penjelasan atau pembelaan secara tertulis dengan ketentuan:
a. Penjelasan atau pembelaan secara tertulis harus disampaikan kepada Dewan Kehormatan dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal penerimaan salinan pengaduan yang dibuktikan dengan tanda penerimaan;
b. Jika setelah tenggang waktu sebagaimana dimaksud di dalam butir (a) ayat ini terlampaui, penjelasan/pembelaan tertulis tidak disampaikan, maka Penanggung Jawab media atau wartawan bersangkutan dianggap telah melepaskan haknya untuk memberi penjelasan atau membela diri.
4) Pembelaan dapat juga dilakukan oleh Tim Pembelaan Wartawan PWI Pusat.
5) Jika dianggap perlu, Dewan Kehormatan dapat mengundang kehadiran pihak pengadu maupun pihak-pihak yang terkait untuk dimintai penjelasan/keterangan.
Pasal 24
1) Wewenang Dewan Kehormatan:
a. Menerima atau menolak pengaduan;
b. Mengeluarkan keputusan bahwa telah terjadi pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan.
c. Mempersilahkan pengadu menempuh jalur hukum;
d. Mengumumkan atau tidak mengumumkan keputusan yang telah diambil oleh Dewan Kehormatan.
2) Keputusan Dewan Kehormatan bersifat final dan mengikat
3) Sanksi yang dapat dijatuhkan Dewan Kehormatan:
a. Peringatan keras;
b. Pemberhentian sementara;
c. Pemberhentian penuh
4) Peringatan keras disampaikan oleh Dewan Kehormatan langsung kepada media/wartawan bersangkutan dengan tembusan kepada Pengurus Pusat PWI dan Pengurus PWI Provinsi, serta kepada pengadu.
5) Keputusan skorsing keanggotaan disampaikan oleh Dewan Kehormatan kepada Pengurus Pusat PWI untuk dilaksanakan.
6) Anggota PWI yang terkena hukuman karena pelanggaran KEJ dan Kode Perilaku Wartawan dapat membela diri dalam/pada Kongres.
Pasal 25
1) Masa bakti anggota Dewan Kehormatan Provinsi 5 (lima) tahun.
2) Ketua Dewan Kehormatan Provinsi dipilih oleh Konferprov melalui sistem yang ditetapkan oleh Konferprov.
3) Keanggotaan Dewan Kehormatan Provinsi berjumlah 5 (lima) orang termasuk Ketua dan Sekretaris.
4) Seseorang hanya boleh dipilih/diangkat menjadi anggota Dewan Kehormatan Provinsi untuk dua kali masa bakti.
5) Jika terjadi kekosongan antarwaktu, penggantiannya ditetapkan oleh Pleno Dewan Kehormatan Provinsi melalui konsultasi dengan Pengurus PWI Provinsi.
6) Dewan Kehormatan Provinsi bersifat otonom
Pasal 26
1) Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Dewan Kehormatan Provinsi:
a. Bersama Pengurus PWI Provinsi melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud di dalam ayat (1) Pasal 21 Peraturan Rumah Tangga;
b. Memantau dan mengamati pentaatan KEJ dan Kode Perilaku Wartawan oleh wartawan di lapangan;
c. Menerima pengaduan dari semua pihak.
2) Dewan Kehormatan Provinsi berwenang memberikan peringatan tertulis kepada media dan atau wartawan yang dinilainya telah melanggar KEJ dan Kode Perilaku Wartawan, dengan ketentuan tembusan surat peringatan tersebut disampaikan kepada Dewan Kehormatan dan Pengurus Provinsi PWI, dilampiri penjelasan.
3) Dewan Kehormatan Provinsi berwenang memproses pengaduan dengan memeriksa kedua belah pihak.
4) Pada akhir masa baktinya, Dewan Kehormatan Provinsi harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban pada Konferensi Provinsi.
Pasal 27
1) Pembiayaan Dewan Kehormatan dibebankan kepada Pengurus Pusat PWI dan Dewan Kehormatan Provinsi kepada Pengurus PWI Provinsi.
2) Dalam hal Dewan Kehormatan dan atau Dewan Kehormatan Provinsi diminta menghadirkan saksi dan ahli dalam kasus pers dapat bekerja sama dengan perusahaan pers bersangkutan.
BAB VII
KONGRES DAN KONFERENSI
Pasal 28
1) Kongres dihadiri oleh Pengurus Pusat, Dewan Kehormatan, dan PWI Provinsi.
2) Jumlah utusan Provinsi ditetapkan oleh Pengurus Pusat dengan ketentuan harus terdiri dari Pengurus Harian.
3) Utusan PWI Provinsi harus membawa mandat dari Pengurus PWI Provinsi.
4) Provinsi dapat mengirim Peninjau yang terdiri atas Anggota Biasa PWI yang jumlahnya ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
Pasal 29
1) Kongres dilaksanakan berdasarkan Peraturan Tata Tertib yang ditetapkan oleh Kongres.
2) Kongres sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya duapertiga jumlah Provinsi.
3) Jika yang hadir kurang dari duapertiga jumlah Provinsi, Kongres ditunda selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan dengan ketentuan Kongres sah sekalipun dihadiri oleh kurang dari duapertiga jumlah Provinsi.
4) Provinsi tidak boleh memberikan mandat kepada Provinsi lain. Pasal 30
1) Dalam mengambil keputusan, Kongres harus mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat.
2) Apabila musyawarah tidak menghasilkan mufakat, keputusan diambil melalui pemungutan suara dengan ketentuan:
a. Keputusan sah jika disetujui atau ditolak oleh sekurang-kurangnya setengah tambah satu (50% tambah satu) jumlah suara yang hadir;
b. Apabila persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud di dalam butir (a) ayat ini tidak tercapai, pemungutan suara harus diulang dan keputusan sah jika disetujui atau ditolak oleh suara terbanyak;
c. Pemungutan suara mengenai orang harus dilakukan secara tertulis dan rahasia.
3) Setiap Provinsi memiliki sekurang-kurangnya satu hak suara, dengan ketentuan :
a. Provinsi dengan jumlah anggota biasa lebih dari 100 tapi di bawah 200 mempunyai dua hak suara;
b. Provinsi dengan jumlah anggota biasa lebih dari 200 tapi kurang dari 400 mempunyai tiga hak suara;
c. Provinsi dengan jumlah anggota biasa lebih dari 400 tapi kurang dari 600 mempunyai empat hak suara;
d. Provinsi dengan jumlah anggota biasa lebih dari 600 tapi kurang dari 800 mempunyai lima hak suara;
e. Provinsi dengan jumlah anggota biasa lebih dari 800 tapi kurang dari 1.000 mempunyai enam hak suara;
f. Provinsi dengan jumlah anggota biasa lebih dari 1.000 mempunyai tujuh hak suara.
4) Jumlah anggota biasa di atas sesuai dengan verifikasi keanggotaan yang berlaku.
Pasal 31
1) Kongres Luar Biasa diadakan jika diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah Provinsi dengan alasan ketua umum dipidana karena kasus yang merendahkan harkat dan martabat profesi wartawan serta sudah berkekuatan hukum tetap
2) Kongres Luar Biasa hanya memilih ketua umum baru dan melanjutkan periode kepengurusan.
3) Kongres Luar Biasa tidak berwenang mengubah Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga serta Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan.
Pasal 32
1) Peserta Konferensi Kerja Nasional terdiri atas Pengurus Pusat, Dewan Kehormatan dan utusan Pengurus Provinsi.
2) Ketentuan-ketentuan mengenai pengambilan keputusan di dalam Kongres berlaku bagi Konferensi Kerja Nasional.
Pasal 33
1) Konferensi PWI Provinsi diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali untuk:
a. Memilih Ketua Provinsi, Formatur dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi;
b. Menetapkan program kerja dan keputusan-keputusan lain.
2) Konferensi Provinsi sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya duapertiga jumlah anggota Biasa dengan ketentuan: Jika anggota Biasa yang hadir kurang dari dua pertiga, Konferensi harus ditunda selambat-lambatnya dalam waktu satu bulan;
3) Anggota Biasa yang tidak bisa hadir dapat memberikan mandat tertulis kepada anggota Biasa lain dengan ketentuan seorang anggota Biasa hanya boleh menjadi mandataris dari sebanyak- banyaknya 2 (dua) anggota Biasa lain, kecuali: Bagi PWI Provinsi yang memiliki jumlah anggota
antara:
a. 500 – 1000 anggota, seorang anggota Biasa dapat menjadi mandataris maksimal 3 (tiga) orang anggota Biasa lainnya;
b. Bagi PWI Provinsi yang memiliki jumlah anggota 1.000 ke atas dan karena masalah geografis (seperti PWI Provinsi Papua), seorang anggota Biasa dapat menjadi mandataris maksimal 5 (lima) orang anggota Biasa lainnya.
4) Anggota yang memberikan mandat dianggap hadir.
5) Dalam mengambil keputusan, Konferensi Provinsi harus mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat dengan ketentuan:
a. Jika musyawarah tidak menghasilkan mufakat, keputusan diambil melalui pemungutan suara;
b. Keputusan sah jika disetujui atau ditolak oleh sekurang-kurangnya setengah tambah satu (50% tambah 1) jumlah anggota yang hadir;
c. Jika persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud di dalam butir (b) ayat ini tidak tercapai, pemungutan suara harus diulang, dan keputusan sah jika disetujui atau ditolak oleh suara terbanyak
Pasal 34
1) Konferensi Kabupaten/Kota diadakan setiap 3 (tiga) tahun sekali untuk:
a. Memilih Ketua Kabupaten/Kota;
b. Melaksanakan program kerja Provinsi dan keputusan-keputusan lain.
2) Konferensi Kabupaten/Kota sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya duapertiga jumlah anggota Biasa dengan ketentuan: Jika anggota Biasa yang hadir kurang dari duapertiga, Konferensi ditunda selambat-lambatnya dalam waktu satu bulan;
Pasal 35
1) Provinsi harus mengadakan Konferensi Kerja Provinsi sekurang-kurangnya satu kali dalam setiap masa kepengurusan.
2) Konferensi Kerja Provinsi diadakan untuk mengevaluasi pelaksanaan program kerja.
3) Konferensi Kerja Provinsi diikuti oleh pengurus pleno Provinsi dan ketua dan sekretaris PWI Kabupaten/Kota.
Pasal 36
1) Di tingkat Provinsi dapat diadakan Konferensi Luar Biasa Provinsi jika diminta oleh sekurang- kurangnya duapertiga jumlah anggota Biasa dengan alasan ketua dipidana karena kasus yang merendahkan harkat dan martabat profesi wartawan serta sudah berkekuatan hukum tetap.
2) Bagi Konferensi Luar Biasa berlaku ketentuan-ketentuan mengenai mandat dan pengambilan keputusan sebagaimana yang berlaku bagi Konferensi Provinsi.
BAB VIII
KEKAYAAN
Pasal 37
1) Anggota Biasa dan Anggota Muda wajib membayar iuran bulanan yang besarnya ditetapkan oleh Pengurus Pusat PWI.
2) PWI Provinsi wajib menyetorkan kepada Pengurus Pusat 25% dari uang iuran.
Pasal 38
1) Pengurus Pusat, Pengurus Provinsi, dan Pengurus Kabupaten/Kota harus secara periodik menginventarisasi kekayaan organisasi, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak.
2) Inventarisasi kekayaan organisasi harus dilaporkan dalam Kongres oleh Pengurus Pusat, dan dalam Konferensi Provinsi/ Kabupaten/Kota oleh Pengurus Provinsi/ Kabupaten/Kota.
3) Laporan pertanggungjawaban keuangan pengurus pusat kepada kongres diaudit oleh akuntan publik.
4) Di tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota jika belum mungkin diaudit oleh akuntan publik, laporan keuangan dapat diteliti oleh Tim Verifikasi yang dibentuk oleh Konferensi/Kabupaten/Kota;
5) Pengurus Provinsi wajib melaporkan kekayaan organisasi kepada Pusat untuk dicatat;
6) Pengalihan aset tetap Provinsi kepada pihak lain harus memperoleh persetujuan Pusat.
BAB IX
PEMBEKUAN PWI
PROVINSI/KABUPATEN/KOTA DAN
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 39
1) Pengurus Pusat dapat membekukan pengurus Provinsi yang tidak memenuhi ketentuan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI.
2) Pengurus Provinsi dapat membekukan atau membubarkan suatu Kabupaten/Kota di daerahnya, dan melaporkan kepada Pengurus Pusat yang dapat mengukuhkan atau menunda atau membatalkan pembekuan atau pembubaran tersebut.
3) Perwakilan dan anggota yang Pengurus Provinsinya dibekukan diurus langsung oleh Pengurus Pusat sampai terbentuknya Pengurus Baru.
4) Pembekuan Provinsi atau Kabupaten/Kota harus dipertanggungjawabkan oleh Pengurus Pusat di Kongres dan pengurus Provinsi di Konfrensi Provinsi.
Pasal 40
1) Pembubaran organisasi hanya boleh diputuskan oleh Kongres yang dihadiri oleh sekurang- kurangnya dua pertiga jumlah provinsi serta disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah suara.
2) Kongres menentukan penggunaan kekayaan organisasi setelah organisasi dibubarkan.
BAB X
PENUTUP
Pasal 41
1) Hal-hal lain yang belum diatur di dalam Peraturan Rumah Tangga, apabila diperlukan dapat diatur oleh Pengurus Pusat, selama hal itu tidak bertentangan dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga, untuk kemudian dipertanggungjawabkan kepada Kongres.
2) Setiap perubahan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga yang telah disahkan oleh Kongres harus dibuat dalam Akta Notaris.