Kriminal, PWIKBB.COM – Soal berita pelanggaran seorang Kades di Lembang yang diduga melanggar kampaye politik, Jurnalis kantor RMOL-Jabar diintimidasi Orang Tidak Dikenal (OTK) dengan cara dicekik.
Aksi tidak menyenangkan ini menimpa seorang jurnalis kantor berita politik RMOLJabar Alvin Iskandar yang bertugas di wilayah Cimahi-Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Alvin diduga mendapat intimidasi dan tindakan kekerasan dari tiga OTK itu di halaman kantor desa Wangunsari, Kecamatan Lembang, KBB, Sabtu Sore, 13 Januari 2024.
Alvin menceritakan, tiba-tiba di fiting (cekek) oleh tiga orang saat tengah menjalankan tugas jurnalistiknya meliput dugaan keterlibatan Kades Wangunsari, Diki Rohani dalam dugaan kasus pelanggaran netralitas pemilu ditangani Bawaslu KBB.
Saat situasi terdesak, Alvin berusaha membela diri dan berontak hingga ketiga orang tak dikenal itu kocar kacir kabur ke dalam gang sekitar depan Kantor Desa Wangunsari.
“Saya sedang mengambil foto kantor desa Wangunsari, lalu ada datang tiga orang tidak dikenal langsung memiting leher saya sambil berkata ‘kamu yang bikin berita kades’. Merasa terpojok spontan saya berusaha membela diri,”katanya.
Kejadian ini begitu cepat, tiga orang tidak dikenal itu segera pergi melihat perlawan Alvin. Sepetahuan Alvin tiga orang itu laki-laki paruh baya bersama dua orang pemuda.
“Ciri-cirinya ada yang 2 orang memakai jaket hitam dan jaket biru, tapi setelah saya kejar mereka menghilang,”tutur Alvin.
Alvin menduga, intimidasi dan kekerasan kepadanya berkaitan dengan pemberitaan yang ditulisnya soal penanganan kasus di Bawaslu KBB terkait dugaan pelanggaran netralitas pemilu dilakukan Kades Wangungsari, Diki Rohani karena mengampanyekan calon legislatif partai PAN, M Yoga Alamsyah.
“Dengan melihat fakta yang saya alami, dugaan saya ini berkaitan dengan pemberitaan penanganan kasus di Bawaslu KBB soal keterlibatan seorang kades yang kasusnya ditangani sentra Gakkumdu Bawaslu KBB,”katanya.
Meski mendapat intimidasi dan kekerasan, Alvin masih mempertimbangkan apakah kasus ini akan dibawa ke ranah hukum atau tidak.
Alvin masih berupaya menunggu itikad baik para pelaku untuk duduk bersama sebelum melimpahkan laporan kekerasan ini kepada pihak kepolisian.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) KBB, Hendra Hidayat mengatakan, pihaknya mengutuk keras kejadian dugaan intimidasi dan kekerasan yang dilakukan terhadap saudara Alvin.
“Apapun bentuk intimidasinya itu tidak dibenarkan apalagi secara fisik. Karena kita sebagai wartawan dilindungi Undang-undang pers nomor 40 tahun 1999,” katanya.
Ia menambahkan, apabila seseorang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan yang bersangkutan bisa menempuh prosedur yang sudah diatur.
“Orang yang merasa dirugikan bisa menempuh tahapan sesuai undang-undang pers yaitu bisa klarifikasi, hak jawab maupun permohonan maaf dari media jurnalis bernaung,” katanya.
Ia menegaskan, pihaknya siap melakukan pendampingan maupun advokasi kepada saudara Alvin yang saat ini telah menjadi korban dugaan intimidasi.
“Kekerasan dan intimidasi tidak mencerminkan penyelesaian sengketa yang benar, semua telah diatur dalam undang-undang pers,” tandasnya.***