Selamat Datang di

PWI Kabupaten Bandung Barat

Selamat datang di situs resmi PWI Kabupaten Bandung Barat yang memberikan informasi kegiatan, dan seputar keanggotaan di Bandung Barat

Education
PodCast
Sport
Membership
Dengan soliditas dan solidaritas

Siap Menjalin Kerjasama

Kami siap menjalin kerjasama dengan berbagai pihak baik swasta maupun negeri, dengan tetap berpedoman pada etika jurnalistik 

Putar Video tentang Hendra Hidayat akhirnya terpilih sebagai Ketua PWI KBB periode 2023-2026 (foto: Abdul Kholilulloh)

Bersama Menjunjung Tinggi Organisasi PWI

Dengan kebersamaan, mari menjunjung tinggi organisasi Persatuan Wartawan Indonesia di Bandung Barat

Info Anggota PWI KBB
Bagi yang belum mengisi data secara online diharapkan dapat mengisi form data klik tombol di bawah ini

Kode Etik Jurnalistik

Pasal

1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Pasal

2

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Pasal

3

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah

Pasal

4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Pasal

5

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Pasal

6

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Pasal

7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “Off The Record” sesuai dengan kesepakatan.

Pasal

8

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

Pasal

9

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepantingan publik.

Pasal

10

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa

Pasal

11

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional

Scroll to Top