Peraturan Dasar PWI

Download File PDF

PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA

KONGRES PWI XXIV SOLO
28-29 SEPTEMBER 2018

PERATURAN DASAR PWI

PERATURAN DASAR
PERATURAN RUMAH TANGGA,
KODE ETIK JURNALISTIK,

DAN

KODE PERILAKU WARTAWAN
PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA

DITERBITKAN OLEH
PWI PUSAT
AGUSTUS 2019

_________________________________
PERATURAN DASAR PWI

PEMBUKAAN

SEJARAH perjuangan Wartawan Indonesia tidak dapat dipisahkan dari perjuangan Rakyat Indonesia untuk mencapai kemerdekaan maupun mempertahankan dan mengisinya di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Melalui Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia bertujuan mewujudkan masyarakat yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa, merdeka, berdaulat, adil dan makmur serta beradab.

Dalam perjuangan rakyat Indonesia mencapai cita-citanya, wartawan Indonesia berpegang teguh pada konstitusi Negara.
Menyadari peranannya sebagai alat perjuangan bangsa, wartawan Indonesia bertekad melanjutkan
tradisi patriotik dalam semangat demokrasi. Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa serta tanpa membedakan aliran politik, suku, ras, agama dan golongan, Wartawan Indonesia pada tanggal 9 Februari 1946 di kota Solo telah menyatukan diri
dalam organisasi Wartawan Nasional bernama Persatuan Wartawan Indonesia disingkat PWI.

Berdasarkan pembukaan ini dan dengan memohon ridho Tuhan Yang Maha Esa, disusunlah Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Kode Etik Jurnalistik Persatuan Wartawan Indonesia yang berlaku untuk seluruh Wartawan Anggota PWI.

BAB I
NAMA, ASAS, DAN SIFAT
Pasal 1

1) Organisasi ini bernama Persatuan Wartawan Indonesia, (PWI), didirikan di Solo pada tanggal 9 Februari 1946 untuk waktu yang tidak ditentukan.
2) PWI berasaskan Pancasila.
3) PWI adalah organisasi Wartawan Indonesia Independen dan profesional tanpa membedakan baik suku, agama, dan golongan maupun keanggotaan organisasi politik dan organisasi kemasyarakatan.

Pasal 2

1) Keberadaan PWI meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
a. `PWI Pusat berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. PWI Provinsi berkedudukan di Ibukota Provinsi;
c. PWI khusus Solo setingkat Provinsi berkedudukan di Surakarta.
d. PWI Kabupaten/Kota berkedudukan di Ibukota Kabupaten/ Kota;
2) PWI memiliki:
a. Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan;
b. Lambang, Panji, dan Lencana;
c. Hymne dan Mars.
3) Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Kode Etik Jurnalistik, Kode Perilaku Wartawan, Lambang, Panji, Lencana, Hymne dan Mars beserta perubahan-perubahannya, ditetapkan oleh Kongres.

BAB II
TUJUAN DAN UPAYA
Pasal 3

Tujuan PWI adalah:
a. Tercapainya cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana diamanatkan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;
b. Terlaksananya kehidupan demokrasi, berbangsa dan bernegara serta kemerdekaan menyatakan pendapat dan berserikat;
c. Terwujudnya kemerdekaan Pers Nasional yang profesional, bermartabat, dan beradab;
d. Terpenuhinya hak publik memperoleh informasi yang tepat, akurat, dan benar;
e. Terwujudnya tugas pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Pasal 4

1) Ke dalam, PWI berupaya:
a. Memupuk kepribadian wartawan Indonesia sebagai warga Negara yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan taat pada konstitusi;
b. Memupuk kesadaran dan komitmen wartawan Indonesia untuk berperanserta di dalam pembangunan bangsa dan negara;
c. Meningkatkan ketaatan wartawan terhadap Kode Etik Jurnalistik, Kode Perilaku Wartawan demi citra, kredibilitas, dan integritas wartawan dan PWI;
d. Mengembangkan kemampuan profesional wartawan;
e. Memberikan bantuan dan perlindungan hukum kepada wartawan dalam melaksanakan tugas profesinya;
f. Memperjuangkan kesejahteraan wartawan.
2) Keluar PWI berupaya:
a. Memperjuangkan terlaksananya peraturan perundang-undangan serta kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang menjamin pertumbuhan dan pengembangan pers yang merdeka, profesional, dan bermartabat;
b. Menjalin kerja sama dengan unsur pemerintah, masyarakat, dan organisasi pers di dalam dan di luar negeri.
c. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran berdasarkan supremasi hukum.
d. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui informasi yang benar.

BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 5

1) PWI beranggotakan Wartawan Indonesia yang melaksanakan kegiatan jurnalistik dengan menggunakan media cetak, media penyiaran, siber, dan/atau saluran lain yang tersedia serta orang yang berjasa kepada organisasi.
2) Pola Keanggotaan bersifat terbuka.

Pasal 6

1) Keanggotaan PWI terdiri atas:
a. Anggota Muda;
b. Anggota Biasa;
c. Anggota Luar Biasa;
d. Anggota Kehormatan.

2) PWI menerbitkan Kartu Anggota terdiri atas:
a. Anggota Muda;
b. . Anggota Biasa;
c. . Anggota Luar Biasa;
d. . Anggota Kehormatan.

Pasal 7

1) Syarat-syarat menjadi anggota muda adalah
a. Aktif bekerja sebagai wartawan pada perusahaan media yang berbadan hukum pers.
b. Tidak pernah dihukum oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang bertentangan dengan martabat dan profesi kewartawanan.
c. Menyatakan tunduk dan taat terhadap segala peraturan PWI.
d. Mengikuti orientasi kewartawanan dan keorganisasian PWI
2) Syarat-syarat menjadi anggota biasa adalah :
a. Mempunyai sertifikat kompetensi wartawan atau dinyatakan kompeten oleh PWI Pusat.
b. Sudah menjadi Anggota Muda PWI selama 2 (dua) tahun
c. Aktif menjalankan profesi kewartawanan.
d. Bekerja pada perusahaan media yang berbadan hukum pers.
e. Tidak pernah dihukum oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang bertentangan dengan martabat dan profesi kewartawanan.
3) Anggota Biasa yang tidak aktif lagi melakukan kegiatan jurnalistik secara permanen atau tetap dan sudah berusia 55 Tahun atau sudah menjadi anggota PWI sekurang-kurangnya 25 Tahun dapat menjadi Anggota Luar Biasa.
4) Untuk dapat diangkat menjadi Anggota Kehormatan PWI seseorang harus berjasa luar biasa bagi perkembangan pers nasional, khususnya PWI.

Pasal 8

Anggota PWI berkewajiban :
a. Menaati Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI serta keputusan-keputusan organisasi;
b. Menaati Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan;
c. Menjaga kredibilitas dan integritas profesi serta organisasi;
d. Membayar iuran anggota

Pasal 9

1) Anggota PWI dilarang menjadi anggota organisasi wartawan lainnya yang berbadan hukum pers baik di tingkat nasional dan daerah.
2) Anggota PWI dapat menjadi anggota dan atau ketua forum wartawan atau kelompok kerja wartawan di instansi/lembaga sepanjang tidak berbadan hukum dan tidak bertentangan dengan PD PRT, Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan.

Pasal 10

1) Anggota Biasa berhak:
a. Menghadiri.Konferensi.Provinsi/Kabupaten/Kota dan Konferensi Kerja Provinsi/Kabupaten/Kota;
b. b.Mengemukakan pendapat serta mengajukan usul dan saran.
c. Memilih dan dipilih menjadi pengurus jika memenuhi persyaratan;
d. Memberikan suara pada pengambilan keputusan yang dilakukan melalui pemungutan suara.
2) Anggota Muda, Anggota Luar Biasa, dan Anggota Kehormatan dapat diundang menghadiri Kongres, Konferensi Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Konferensi Kerja Provinsi/Kabupaten/Kota, serta dapat mengemukakan pendapat dan mengajukan usul atau saran.
3) Setiap Anggota PWI berhak memperoleh bantuan hukum atas perkara yang dihadapi berkenaan dengan profesi kewartawanannya.

Pasal 11

1) Terhadap anggota yang melanggar Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik, Kode Perilaku Wartawan, dan atau peraturan serta kebijakan organisasi dapat dikenakan sanksi.
2) Pengurus Pusat dan Pengurus Provinsi memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi kepada anggota yang melanggar PD PRT, Kode Etik Jurnalistik, Kode Perilaku Wartawan, dan atau peraturan serta kebijakan organisasi.

BAB IV

KONGRES DAN KONFERENSI

Pasal 12

1) Kongres adalah pemegang kekuasaan dan wewenang tertinggi organisasi.
2) Konferensi PWI Provinsi adalah pemegang kekuasaan dan wewenang tertinggi di tingkat provinsi.
3) Konferensi PWI Kabupaten/Kota adalah pemegang kekuasaan dan wewenang tertinggi di tingkat Kabupaten/Kota.

Pasal 13

1) Kongres diadakan lima tahun sekali
2) Kongres menetapkan :
a. Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga
b. Kode Etik Jurnalistik PWI dan Kode Perilaku Wartawan.

c. Program kerja
d. Lambang, Panji, Lencana, Hymne dan Mars PWI.
e. Keputusan lain yang dianggap perlu

Pasal 14

1) Kongres memilih dan menetapkan :
a. Ketua Umum PWI Pusat.
b. Tim Formatur yang diketuai oleh Ketua Umum Terpilih.
c. Tim Formatur menetapkan Dewan Penasihat dan pengurus lengkap.
d. Visi, Misi, dan Program Kerja lima tahun ke depan.
2) Organisasi dapat mengadakan Kongres Luar Biasa.
3) Diantara 2 (dua) Kongres, organisasi mengadakan sekurang-kurangnya satu kali Konferensi Kerja Nasional

Pasal 15

1) Kongres mendengar dan menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus Pusat.
2) Kongres menerima laporan pertanggungjawaban dan apabila ada masalah diadakan verifikasi.

Pasal 16

1) Di tingkat provinsi, organisasi mengadakan Konferensi provinsi setiap 5 (lima) tahun sekali.
2) Konferensi provinsi memilih dan menetapkan :
a. a. Ketua PWI Provinsi.
b. b. Tim Formatur yang diketuai oleh Ketua PWI Provinsi terpilih.
c. c. Tim Formatur menetapkan Dewan Penasihat dan pengurus lengkap.
d. d. Program kerja lima tahun ke depan.
3) Di tingkat provinsi dapat diadakan konferensi luar biasa provinsi
4) Konferensi Kerja Provinsi diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu periode kepengurusan.

Pasal 17

1) Konferensi Provinsi mendengar dan menilai laporan pertanggungjawaban pengurus provinsi
2) Konferensi Provinsi menerima laporan pertanggungjawaban dan apabila ada masalah diadakan verifikasi.

Pasal 18

1) Pengurus Provinsi dapat membentuk PWI Kabupaten/Kota di wilayah Kabupaten/Kota kecuali Provinsi DKI Jakarta.
2) PWI Kabupaten/Kota dibentuk untuk satu wilayah dan sekurang-kurangnya mempunyai 3 (tiga)  anggota berstatus anggota biasa.
3) Pembentukan PWI Kabupaten/Kota ditetapkan dan disahkan oleh Pengurus PWI Provinsi, dilaporkan kepada pengurus PWI Pusat.

Pasal 19

1) Konferensi Kabupaten / Kota diselenggarakan setiap 3 (tiga) tahun sekali
2) Konferensi Kabupaten/Kota memilih dan menetapkan:
a. Ketua dan Pengurus Kabupaten/Kota
b. Program Kerja

Pasal 20

1) Konferensi Kabupaten/Kota mendengar dan menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus Kabupaten/Kota.
2) Konferensi Kabupaten/Kota menerima pertanggungjawaban Pengurus Kabupaten/Kota dan apabila ada masalah diadakan verifikasi.

BAB V
PENGURUS
Pasal 21

1) Pengurus lengkap PWI Pusat terdiri atas:
a. Dewan Penasihat
b. Dewan Kehormatan
c. Pengurus Harian
d. Ketua Komisi
e. Ketua Departemen
f. Direktur Program
2) Rapat pleno pengurus PWI Pusat adalah rapat pengurus lengkap.

Pasal 22

1) Pengurus Harian PWI terdiri atas :
a. Ketua Umum
b. Ketua Bidang Organisasi
c. Ketua Bidang Daerah
d. Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan
e. Ketua Bidang Pendidikan
f. Ketua Bidang Luar Negeri
g. Ketua Bidang Media Siber/Multimedia
h. Ketua Bidang Pengelolaan Aset
i. Ketua-ketua Bidang yang dianggap perlu
j. Sekretaris Jenderal
k. Wakil Sekjen sebanyak banyaknya dua orang
l. Bendahara Umum
m. Wakil Bendahara Umum
2) Pengurus Harian Pusat PWI dipilih untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, terdiri atas mereka yang sudah menjadi Anggota Biasa sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
3) Khusus untuk jabatan Ketua Umum pernah menjadi Pengurus Harian Pusat/PWI Provinsi dan atau Anggota Dewan Kehormatan, dan bersertifikat wartawan utama.

4) Komisi dibentuk sesuai dengan kebutuhan untuk membantu ketua umum melaksanakan program tertentu.
5) Anggota Komisi sebanyak banyaknya 7 (tujuh) orang.
6) Departemen dibentuk sesuai dengan kebutuhan organisasi.
7) Direktur Program ditetapkan sesuai kebutuhan organisasi.
8) Untuk menangani kasus-kasus hukum wartawan, dibentuk Tim Advokasi dan Pembelaan Wartawan dan atau LBH PWI
9) Untuk menghimpun dan mengakomodasi kegiatan wartawan bisa dibentuk seksi khusus seperti wartawan olahraga dan online.

Pasal 23

1) Pengurus lengkap PWI Provinsi terdiri atas :
a. Dewan Penasihat
b. Dewan Kehormatan Provinsi
c. Pengurus Harian
d. Ketua/Wakil Ketua Seksi
2) Rapat pengurus pleno PWI Provinsi adalah rapat pengurus lengkap PWI Provinsi

Pasal 24

1) Pengurus Harian PWI Provinsi terdiri atas :
a. Ketua
b. Wakil Ketua Bidang Organisasi
c. Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan
d. Wakil Ketua Bidang Pendidikan
e. Wakil Ketua Bidang Kesejahteraan
f. Wakil Ketua Bidang Kerjasama
g. Wakil Ketua Bidang Media Siber/Multimedia
h. Sekretaris
i. Wakil Sekretaris sebanyak-banyaknya dua orang
j. Bendahara
k. Wakil Bendahara
2) Ketua PWI Provinsi dipilih oleh Konferensi Provinsi untuk masa bakti 5 (lima) tahun
3) Syarat Ketua PWI Provinsi :
a. Sudah menjadi Anggota Biasa sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun
b. Pernah menjadi pengurus PWI Pusat atau PWI Provinsi atau PWI Kabupaten/Kota
c. Bersertifikat wartawan utama
d. Untuk jabatan pengurus PWI Provinsi sudah menjadi anggota sekurang- kurangnya 1 (satu) tahun.
4) Seksi-seksi dibentuk sesuai dengan kebutuhan PWI Provinsi
5) Di PWI Provinsi dibentuk Tim Advokasi Pembelaan Wartawan atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PWI Provinsi yang diketuai oleh Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan.

Pasal 25

1) Pengurus PWI Kabupaten/Kota terdiri atas:
a. Ketua

b. Sekretaris
c. Bendahara
d. Seksi-seksi yang dianggap perlu
2) Syarat Ketua PWI Kabupaten/Kota:
a. Sudah menjadi Anggota Biasa PWI sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun
b. Memiliki sertifikat kompetensi wartawan

Pasal 26

1) Pengurus tidak boleh menduduki jabatan rangkap dalam struktur organisasi PWI.
2) Pengurus PWI di Pusat maupun Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak boleh merangkap jabatan
pengurus partai politik dan organisasi terafiliasi serta lembaga pemerintah.
3) Pengurus PWI di Pusat maupun Provinsi dan Kabupaten/Kota yang mengikuti atau terlibat dalam tim sukses kontestasi politik baik Pilpres, Pilkada, maupun Pemilu Legislatif harus mengundurka
diri dari kepengurusan organisasi.

BAB VI
DEWAN KEHORMATAN
Pasal 27

1) Di tingkat Pusat dibentuk Dewan Kehormatan PWI Pusat
2) Dewan Kehormatan bertugas:
a. Mensosialisasikan Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan
b. Menegakkan penataan Kode Etik Jurnalistik dan kode Perilaku Wartawan
c. Memutuskan ada atau tidak ada pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan
d. Menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan.

Pasal 28

1) Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat sekurang-kurangnya 5 (lima) orang dan sebanyak- banyaknya 9 (sembilan) orang.

2) Syarat menjadi anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat:
a. Memiliki jenjang kompetensi wartawan utama
b. Telah menjadi Anggota Biasa sekurang kurangnya 5 (lima) tahun.
c. Berusia sekurang-kurangnya 40 tahun
3) Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat telah memiliki pengalaman sebagai pengurus PWI

Pasal 29

1) Di tingkat Provinsi dibentuk Dewan Kehormatan Provinsi
2) Dewan Kehormatan Provinsi merupakan kepanjangan Dewan Kehormatan PWI Pusat

3) Anggota Dewan Kehormatan PWI Provinsi sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-
banyaknya 5 (lima) orang.

4) Syarat untuk menjadi anggota Dewan Kehormatan PWI Provinsi:
a. Memiliki jenjang kompetensi wartawan utama
b. Telah menjadi Anggota Biasa PWI sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun
c. Berusia sekurang-kurangnya 40 tahun
5) Ketua Dewan Kehormatan Provinsi telah memiliki pengalaman sebagai pengurus PWI Provinsi

Pasal 30

1) Dalam menerima, memeriksa dan menjatuhkan keputusan terkait dengan Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan, Dewan Kehormatan PWI Pusat dan PWI Provinsi bersifat otonom.
2) Tata cara menerima, memeriksa, dan menjatuhkan keputusan terkait dengan Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan diatur dan ditetapkan oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat.

BAB VII
KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 31

1) Kekayaan organisasi terdiri atas harta bergerak dan harta tidak bergerak baik di Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
2) Kekayaan PWI di Provinsi dan Kabupaten/Kota termasuk bagian dari kekayaan PWI Pusat yang dikelola oleh PWI Provinsi dan PWI Kabupaten/Kota di masing-masing wilayah.
3) Pengelolaan dan pemeliharaan kekayaan organisasi dilakukan oleh bendahara.
4) Pengalihan kekayaan organisasi harus melalui persetujuan ketua umum dan bendahara
5) Keuangan organisasi diperoleh dari :
a. Iuran Anggota
b. Sumbangan dari pihak luar yang tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan tujuan dan martabat PWI
c. Usaha-usaha yang sah dan tidak bertentangan dengan tujuan dan martabat PWI
6) PWI dapat membentuk badan hukum usaha yang dikelola secara profesional dan dimanfaatkan untuk kepentingan PWI.

BAB VIII
PEMBUBARAN
Pasal 32

1) Pembubaran organisasi ditetapkan oleh Kongres
2) Apabila terjadi pembubaran organisasi, Kongres menentukan penggunaan kekayaan organisasi.

BAB IX
LAIN LAIN
Pasal 33

1) Pembukaan, Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Kode Etik Jurnalistik, dan Kode Perilaku Wartawan PWI merupakan kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan.
2) Perubahan Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Kode Etik Jurnalistik, dan Kode Perilaku Wartawan, lambang, panji, lencana, mars, hymne dan kartu anggota ditetapkan oleh Kongres.

Pasal 34

Hal-hal lain dan penjabaran lebih lanjut Peraturan Dasar ini diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.

Scroll to Top